Fajar Zakaria Hasanudin menjabat sebagai Manajer Penentuan Harga Transfer, dengan pengalaman lebih dari 2 dekade di bidang perpajakan. Ia memulai karirnya sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengasah keterampilannya dalam kepatuhan dan analisis pajak. Ia menghabiskan tujuh tahun pada tim penyelesaian sengketa di salah satu firma jasa profesional “Big Four”, mengembangkan keahliannya dalam menangani sengketa pajak yang kompleks. Sebagai pengacara pajak terdaftar di Pengadilan Pajak Indonesia, ia mahir dalam audit pajak, keberatan, banding, peninjauan kembali, dan masalah penentuan harga transfer. Pengalaman sektoralnya mencakup perdagangan, manufaktur, jasa, dan produk konsumen, memungkinkannya untuk mendukung klien domestik maupun multinasional secara efektif.