Henry memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai konsultan pajak dan memimpin tim untuk berbagai proyek. Ia memberikan konsultasi pajak untuk perusahaan domestik dan multinasional di berbagai industri, termasuk manufaktur, konstruksi, dan perdagangan. Ia memiliki pengetahuan mendalam tentang berbagai isu perpajakan di Indonesia. Keahliannya meliputi perencanaan pajak, kepatuhan pajak, audit pajak, dan kasus sengketa. Henry memiliki gelar di bidang Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia. Ia memegang lisensi konsultan pajak dari Kementerian Keuangan (Brevet C) dan merupakan pengacara pajak berlisensi di Pengadilan Pajak.